Lebih lanjut, ia menuturkan, para pabrikan itu berani menaikkan harga secara signifikan karena komoditas minyak goreng sudah menjadi kebutuhan utama konsumen. Dengan kata lain, berapapun harga yang ditawarkan pasti akan dibeli.
“Pergerakan minyak goreng antarpelaku usaha itu sama, harga di akhir tahun lalu naik serentak menjadi kisaran Rp 20 ribu per liter. Ketika diintervensi dengan HET kompak barang hilang. Begitu HET dicabut, tidak butuh waktu lama langsung banjir di pasar,” katanya.
Ukay menambahkan, dari hasil investigasi sebelumnya, pun diketahui pendistribusian minyak goreng ke toko ritel selalu di bawah dari volume yang diajukan. Hal itu mengindikasikan adanya penahanan pasokan untuk masyarakat.
Lebih lanjut ia mengatakan, KPPU masih baru menemukan satu alat bukti dan mencari alat bukti kedua agar proses penegakan hukum dapat diteruskan ke tahapan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Sidang Majelis Komisi.
KPPU memiliki waktu 60 hari kerja namun akan berupaya lebih cepat dari waktu yang ditentukan agar proses penegakan hukum juga bisa dipercepat. Hanya saja, KPPU juga tetap harus memerhatikan kekuatan dari alat bukti tersebut agar proses penegakkan hukum tidak dibatalkan pada saat proses banding nantinya.