DPR Sampaikan 14 Poin yang Disempurnakan dalam Revisi UU Kejaksaan

Menurut dia pula, poin ke-14 adalah penegasan peran kejaksaan dalam menjaga keutuhan serta kedaulatan negara dan bangsa pada saat dalam keadaan bahaya, darurat sipil, dan militer, dan dalam perang. (qq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *