Fraksi Golkar DPRD Bali seperti pandangan umum fraksinya yang disampaikan I Made Suardana dalam Sidang Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Senin, menyampaikan pungutan hendaklah dibarengi dengan kualitas layanan dan kualitas objek wisata.
“Tentang besarnya pungutan sebesar Rp150.000 per orang agar dilakukan sosialisasi dengan baik kepada wisatawan, petugas pungut, maupun pemandu wisata sehingga tidak menimbulkan benturan di lapangan,” ujarnya.
Pihaknya juga mengapresiasi tiga raperda yang sedang dibahas saat ini, sebagai implementasi UU No 15/2023 tentang Provinsi Bali, terdiri dari Raperda tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing, Raperda tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan, dan Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan
Terkait efektivitas implementasi perda diharapkan mulai triwulan IV-2023, dengan asumsi lima juta wisatawan dalam setahun, sehingga diperkirakan bisa mengumpulkan dana minimal Rp200 miliar.