Sementara itu Fraksi Partai Gerindra DPRD Bali mempertanyakan pungutan yang dikenakan kepada setiap wisatawan asing yang besarannya Rp150 ribu.
“Tidakkah lebih baik yang menyangkut angka ini diatur dalam Pergub saja,” ujar Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali I Ketut Juliarta.
Selanjutnya, Fraksi Gerindra juga menanyakan transparansi dari pengelolaan pungutan ini. Pihaknya berharap pemungutan dengan sistem online agar tidak mempersulit wisatawan.
Bagaimana pula dengan wisatawan dengan umur 12 tahun apakah dikenakan pungutan dan pungutan ini apakah berlaku sama rata bagi wisatawan yang berkunjung di bawah satu bulan dengan yang berkunjung di atas satu bulan, bahkan ada yang lama tinggal tahunan?
Demikian pula dengan sistem pungutan apakah diambil dari tiket penerbangan, petugas yang ditempatkan di bandara, atau sistem lainnya dan sejumlah pertanyaan lainnya. “Mengapa Perda ini rencana pelaksanaannya mulai bulan Juli 2024 dan tidak bulan Januari 2024?” kata Juliarta, dikutip dari antara.