KOTA BOGOR, Mediakarya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor memediasi polemik hukum yang saat ini tengah berjalan proses di pengadilan hubungan industrial soal tunggakan gaji 42 orang karyawan eks Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT), kini telah berubah menjadi Perumda Trans Pakuan bisa segera selesai.
“Kami menginginkan permasalahan ini bisa diselesaikan secepatnya dengan cara yang baik dan nantinya kami akan membuat rekomendasi untuk bisa menyelesaikan persoalan ini disamping pengadilan hubungan industrial juga tengah berjalan,” kata Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata, Kamis.
Dadang mengatakan DPRD telah menggelar rapat gabungan pada Rabu (26/10), terdiri atas dirinya selaku Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, dihadiri Ketua Komisi II Edy Darmawansyah, Ketua Komisi IV Karnain Asyhar, anggota komisi II dan IV, Sekretaris Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Plt. Direktur Perumda Trans Pakuan dan 42 orang karyawan eks PDJT beserta tim kuasa hukumnya.