Pertama, tilang elektronik memudahkan pendataan kepemilikan kendaraan bermotor yang semakin akurat di Jakarta, kemudian kedua adalah efisiensi pengawasan di lapangan.
Lalu yang ketiga, untuk meminimalisasi paparan polusi terhadap petugas yang akan memperburuk kondisi kesehatan petugas untuk jangka waktu lama.
Dan yang keempat, dengan perluasan area tilang elektronik, masyarakat akan semakin merasa terawasi selama 24 jam sehingga semakin menumbuhkan ketaatan pengguna jalan.
“Dengan cara itu masyarakat juga terdorong untuk beralih menggunakan kendaraan umum,” ujar Syafrin, dikutip dari antara.