Bekasi, Mediakarya— Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera membenahi permasalahan sampah di TPST Bantargebang. Desakan ini muncul pascamusibah longsor yang terjadi pada 4 Maret 2026 yang mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia.
Longsor tersebut menimbun jalan operasional TPST Bantargebang sehingga memaksa penataan ulang zona pembuangan. Dampaknya langsung terasa dengan antrean truk sampah yang mengular hingga 5–8 km, truk-truk tertahan berjam-jam, bau menyengat menyebar, dan air lindi mengotori jalan-jalan di sekitar lokasi.
“Kemacetan parah ini merugikan Pemerintah Kota Bekasi. Masyarakat terganggu aktivitasnya, bau sampah dan air lindi mencemari jalanan di sekitar Bantargebang. Pemerintah Kota Bekasi harus tegas dalam menyikapi hal ini,” ujar Latu, Jum’at (13/3/2026).
Dia juga mengusulkan agar antrean panjang truk sampah tidak dibiarkan menumpuk di wilayah Kota Bekasi. “Kalau perlu, cegat di daerah perbatasan DKI Jakarta dan Bekasi. Sebelum penataan ulang TPST Bantargebang rampung, truk sampah dari DKI Jakarta jangan diperkenankan masuk ke Kota Bekasi,” tegasnya.
“Ini sampah milik masyarakat DKI Jakarta. Permasalahannya ada di DKI Jakarta, tapi masyarakat Kota Bekasi yang menanggung imbasnya. Kita rugi dua kali. Hal ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut,” tambah Latu.
Lebih lanjut, dia mendorong agar momentum pembahasan pembaruan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi yang sedang berlangsung dimanfaatkan sebaik-baiknya. Dia meminta agar dimasukkan klausul sanksi yang tegas atas kelalaian pihak DKI Jakarta, dan sanksinya bisa berupa ganti rugi untuk pemulihan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Kalau hal ini dibiarkan berlarut-larut, masyarakat yang tinggal di Bantargebang dan sekitarnya pasti tidak akan tinggal diam. Mereka akan menggelar aksi demonstrasi menuntut Pemprov DKI Jakarta agar kemacetan akibat antrean panjang pengiriman sampah ini segera diatasi,” pungkas Latu. (Supri)
