3. Persetujuan Raperda tentang RPJMD 2025–2029;
4. Perubahan Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2025.
Penandatanganan Perubahan KUA dan PPAS dilakukan oleh Wali Kota Sukabumi, Wakil Wali Kota, dan unsur pimpinan DPRD. Dokumen ini akan menjadi dasar penyusunan APBD Perubahan 2025. Penyesuaian ini mencerminkan respons pemerintah terhadap dinamika kebutuhan pembangunan daerah secara efisien, transparan, dan akuntabel.
Penyertaan Modal untuk BPR: Revitalisasi Ekonomi Lokal
Agenda kedua menyetujui Raperda Penyertaan Modal kepada Perseroda BPR Kota Sukabumi. Juru bicara pansus, Deden Solehudin, menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur dari “Bank Perkreditan Rakyat” menjadi “Bank Perekonomian Rakyat” sesuai amanat UU P2SK.
Pansus menekankan perlunya inovasi digital, penguatan manajemen risiko, dan peningkatan layanan berbasis UMKM, serta rekrutmen direksi yang terbuka dan profesional. Calon direktur utama akan ditunjuk wali kota dengan rekomendasi DPRD dan persetujuan OJK.
RPJMD 2025–2029: Arah Baru Pembangunan Sukabumi
Raperda RPJMD 2025–2029 juga disetujui dalam rapat ini. Ketua Pansus, Bambang Herawanto, menyampaikan bahwa dokumen RPJMD telah melalui rapat kerja intensif bersama perangkat daerah, Musrenbang, dan konsultasi publik.
Dokumen ini dinilai komprehensif, memuat visi, misi, sasaran, strategi, dan arah kebijakan pembangunan. Namun, pansus mencatat sejumlah rekomendasi penting:
- Peningkatan PAD tanpa membebani rakyat
- Program beasiswa yang selektif dan akuntabel
- Penanggulangan pengangguran lewat BLK, job fair, digitalisasi ketenagakerjaan
- Peningkatan layanan kesehatan di pinggiran kota dan distribusi dokter spesialis
- Evaluasi program Posyandu Ayeuna & perluasan layanan BPJS
- Percepatan pembangunan Kecamatan Gunungpuyuh dan sistem merit promosi jabatan
- Profesionalisme pengelolaan program Sukabumi Kota Wakaf
- Inovasi Program dan Skema Pendanaan
Pansus juga menyoroti pentingnya:
- Penguatan Pusat Konseling Keluarga Ayeuna
- Program Pemuda Berdaya yang butuh pendanaan jelas
- Peningkatan kesejahteraan guru honorer dan evaluasi program KIP
- Dukungan koperasi Merah Putih
- Penambahan anggaran bagi SKPD pelayanan langsung
- Diversifikasi pembiayaan melalui CSR, APBN, hibah, dan kemitraan internasional
- Penyediaan rumah singgah bagi warga pasien rujukan
- Pengelolaan sampah berbasis wilayah
- Digitalisasi sistem perparkiran
- Perluasan layanan PDAM
- Revisi atau alternatif atas hilangnya program P2RW
Pansus menegaskan perlunya sinkronisasi program antar instansi dan pengelolaan aset strategis seperti pembukaan Tol Bocimi yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lewat wisata, investasi, dan UMKM.
Lima Prioritas Pembangunan
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menyampaikan bahwa RPJMD 2025–2029 merupakan penjabaran dari visi-misi wali kota-wakil wali kota periode 2025–2030, yang disusun berdasarkan RPJPD 2025–2045 dan Instruksi Mendagri No. 2 Tahun 2025.
RPJMD ini memuat lima prioritas pembangunan:
1. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)