Pengunjuk rasa juga menyampaikan, ditunjuknya Macmahon, perusahaan asing dari Australia, oleh BRMS sebagai kontraktor dalam pengelolaan tambang emas Poboya semakin mempersulit akses tenaga lokal bisa bekerja di PT. CPM.
Macmahon sebagai perusahaan asing dan kontraktor mining akan memobilisasi Tenaga Kerja Asing (TKA) mereka berkerja di tambang emas Poboya.
Menanggapi keresahan masyarakat ini, sebagai anggota DPRD tugas kami melakukan pengawasan dan meminta Kantor Wilayah Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) untuk benar-benar memeriksa dokumen Visa setiap TKA, apakah sudah sesuai regulasi atau yang berlaku atau tidak sesuai Undang Undang Keimigrasian dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 yang mengatur tentang penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia.