Dua Anggota DPRD Jabar Divonis 2 Tahun Penjara Akibat Suap Banprov

Siti Aisyah pun oleh hakim dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp600 juta dengan ketentuan seperti Ade Barkah. Dan apabila harta benda Siti tak mencukupi senilai Rp600 juta, maka Siti akan dipenjara tambahan selama 4 bulan.

Keduanya, kata hakim, memiliki hal yang memberatkan yakni tidak mendukung pemerintah dalam program pemberantasan korupsi sebagai orang yang bekerja di institusi negara.

Exit mobile version