BANDUNG, Mediakarya – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat nonaktif Ade Barkah dan DPRD Jawa Barat Siti Aisyah divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung karena menerima suap untuk memuluskan bantuan provinsi (banprov) bagi proyek di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta apabila tidak dibayar dipidana kurungan selama tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu.