Dua Sosok Ini Dinilai Penuhi Syarat Jadi Calon Pj.Wali Kota Bandung

“Aturannya sudah jelas, oleh karena itu laksanakanlah amanat UUD.  Karena hukum atau aturan itu berdasarkan pada bukti atau fakta lapangan. Sebab yang sudah memenuhi persyaratan dari ketiga calon tersebut adalah Ema Sumarna dan Dedi Supandi. Sedangkan Prof Muradi belum memenuhi persyaratan sesuai dengan UUD No.10 Tahun 2016,” jelasnya.

Selanjutnya, Aam Amrullah menanggapi tentang sebuah usulan PJ, bahwa dalam Permendagri dijelaskan gubernur dan DPRD memiliki hak memunculkan dan mengusulkan nama calon PJ, yang tentunya diusulkan pada Kemendagri kemudian ditinjau sesuai aturan yang berlaku.

Menanggapi pernyataan pernyataan dari sejumlah peserta diskusi, Andi Hamdani juga menegaskan, bahwa saat ini yang memenuhi persyaratan menjadi PJ Wali Kota Bandung adalah Ema Sumarna dan Dedi Supandi.

“Dari Usulan PJ Walikota Bandung yang diusulkan oleh DPRD Kota Bandung itu hanya dua orang yang memenuhi persyaratan sesuai dengan UUD No.10 Tahun 2016.  Intinya, Pejabat Tinggi Pratama atau Eselon II yaitu  Ema Sumarna dan Dedi Supandi,” pungkas Hamdani. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *