Dua Titik Galian C yang Diduga Ilegal Beroperasi di Desa Kertarahayu

BEKASI, Mediakarya – Warga Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, diresahkan dengan adanya kegiatan penambangan tanah merah atau galian C yang diduga beroperasi tanpa izin. Praktik penambangan tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan kerusakan pada lingkungan dan fasilitas jalan di sekitar lokasi.

Saat ini, terdapat dua titik galian C yang diduga beroperasi tanpa izin resmi. Lokasi pertama berada di Kampung Cisaat Ciloa, sementara titik kedua berlokasi di Kampung Cilenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *