Manusela Prima Mining yang sah dan memenuhi syarat berdasarkan surat Kementerian ESDM dengan nomor B-1456/MB.07/DBT.KP/2024. Namun menurut Syahwin N Saulatu,S.T (Inspektur Tambang Ahli Muda) surat tugas 1522.Tug/MB.07/DBT/2025 dikirim di alamat Jaqueline Sahetapy (CITRALAND CLUSTER FLORIDA BLOK F-3/18) dan tidak mengetahui tentang adanya RDPU pada tanggal 10 Juli 2025.
Drama di Lapangan: Inspeksi Batal
Namun, ada hal yang mengejutkan terjadi. Setelah KTT MPM dan saya berkomunikasi dengan para inspektur terkait jadwal inspeksi, tiba-tiba, setibanya di Ambon, ketiga inspektur tersebut membatalkan rencana dan langsung kembali ke Ambon.
Alasan yang mereka sampaikan sungguh mengagetkan: pembatalan itu atas perintah “Bos ESDM”. Informasi ini justru memperkuat dugaan publik bahwa ada perlindungan dari pejabat tinggi terhadap aktivitas illegal mining yang melibatkan Jaqueline Sahetapy dan Doddy Hermawan.
Yang lebih mengecewakan, salah satu inspektur sebelumnya telah meminta dan menerima uang dari pihak MPM untuk biaya operasional inspeksi, termasuk rencana penggunaan drone untuk merekam aktivitas tambang yang merusak lingkungan.
Penghianatan Terhadap Mandat DPR
Tindakan ini jelas merupakan bentuk pembangkangan terhadap rekomendasi Komisi XII DPR RI. Bagaimana mungkin mandat untuk mengungkap pelanggaran serius diabaikan hanya karena “perintah” seorang bos di kementerian? Jika benar ada pejabat tinggi yang menjadi pelindung mafia tambang, maka penegakan hukum di negeri ini berada di titik yang memprihatinkan.
Kasus ini bukan sekadar perselisihan bisnis, tapi ujian bagi integritas lembaga negara. Siapa sebenarnya “Bos ESDM” yang dimaksud? Mengapa rekomendasi DPR diabaikan? Sampai kapan pelaku illegal mining di SBB dibiarkan beroperasi di atas penderitaan rakyat dan kerusakan lingkungan? Publik berhak mendapatkan jawaban yang jujur. Dan saya, sebagai bagian dari MPM, akan terus menyuarakan kebenaran ini. (hab)