“Kasus ini kan locus delictie-nya bermula dari kapal-kapal PT Meratus. Itu diakui PT Meratus di internal audit yang mereka buat sendiri. Menjadi aneh kalau kapal PT Bahana disita penyidik tetapi kapal-kapal Meratus tidak,” ujar Syaiful.
Untuk itu, PT Bahana Line maupun Bahana Ocean Line melalui tim kuasa hukumnya telah mengirimkan surat ke Polda Jatim bernomor 165/SP-SM&P/Ex/X/2022 tertanggal 7 Oktober 2022 perihal permohonan penyitaan kapal-kapal PT Meratus Line.
Syaiful mengungkapkan, berdasarkan data pelayanan BBM yang tercatat di PT Bahana Line maupun Bahana Ocean Line, terdapat sekitar 40-an kapal PT Meratus terkait perkara ini yang harus disita. “Kami mohon perlakuan yang adil saja,” ucap Syaiful.
Sementara pihak polisi diketahui telah mengajukan izin sita terhadap kapal milik PT Bahana Line terkait kasus pencurian yang melibatkan sejumlah karyawan PT Meratus Line dan Bahana. Permohonan sita kapal Bahana Line ini sempat terjadi tarik ulur karena Pengadilan Negeri Surabaya menilai masih memerlukan kajian.
Penyidik sebelumnya sudah menetapkan 17 tersangka dalam kasus ini. Mereka merupakan karyawan PT Meratus dan PT Bahana yang diduga bersekongkol untuk menggelapkan solar tersebut. Modusnya, PT Meratus memesan solar kepada PT Bahana sejak 2018 hingga 2020.
Namun, volume solar yang diterima Meratus kurang dari pesanan yang disepakati. Selisih solar yang tidak diterima Meratus inilah yang kemudian diduga digelapkan para tersangka.
Polemik kedua perusahaan ini sebenarnya sudah diputuskan di PN Niaga dimana PT Meratus Line sudah dinyatakan PKPU. Proses PKPU ini masih berjalan di PN Surabaya dimana PT Meratus dinilai lalai untuk pembayaran utang Rp 50 an miliar di PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line.(Mm)