Dugaan Bos ESDM Melindungi Pelaku Illegal Mining PT Bina Sewangi Raya dan Afiliasinya: Jaqueline Margareth Sahetapy dan Dody Hermawan

Legal Opini Oleh: Adi (Direktur Operasional PT Manusela Prima Mining)

PT. Manusela Prima Mining (MPM) adalah perseroan dengan legalitas yang jelas dan sah. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 326 PK/PDT/2024 tanggal 25 Juni 2024 junto Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0068573.AHU.01.02 Tahun 2024 tanggal 25 Oktober 2024, Farida Ode Gawu tercatat sebagai Direktur Utama.

Perubahan anggaran dasar tersebut juga mengacu pada Akta Notaris Nomor 1 tanggal 1 Oktober 2020 oleh Notaris Mia R. Setianingsih, S.H., M.Kn., yang telah mendapat persetujuan resmi Menteri Hukum dan HAM.

PT. MPM adalah pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di Dusun Taman Jaya dan Gunung Tinggi, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku, dengan luas 4.389 hektar. Izin ini sah melalui SK Bupati SBB Nomor 545-280 Tahun 2007 (kuasa pertambangan eksploitasi) dan SK Bupati SBB Nomor 545-236a Tahun 2009 (IUP operasi produksi).

Dalang di Balik Illegal Mining

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa adanya aktivitas pertambangan ilegal (illegal mining) di wilayah IUP milik MPM. Aktivitas ini dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, dengan dugaan kuat melibatkan dua aktor utama: Jaqueline Margareth Sahetapy (JMS) dan Dody Hermawan (DH).

Aktivitas tambang ilegal ini bukan hal baru, telah berlangsung bertahun-tahun secara terangterangan dan terorganisir. Bahkan, indikasi perlindungan dari oknum berpengaruh terhadap Jaqueline Margaret Sahetapy dan Doddy Hermawan semakin menguat. Dugaan kami, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya PT. Bina Sewangi Raya (BSR) dan afiliasinya
untuk mengambil alih PT. MPM secara tidak sah.

RDP dan Rekomendasi DPR RI

Pada tanggal 10 Juli 2025, Komisi XII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang secara khusus membahas pelanggaran pertambangan di SBB. DPR mendesak aparat penegak hukum, Kementerian ESDM, dan Polda Maluku untuk menindak tegas pelaku illegal mining di wilayah IUP MPM.

Sebagai tindak lanjut, Dirjen Minerba Kementerian ESDM menugaskan tiga inspektur tambang yaitu:

Exit mobile version