KOTA BEKASI, Mediakarya – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, didesak segera mencopot Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) dan sejumlah pejabat yang diduga menyalahgunakan dana bantuan provinsi (Banprov) tahun 2022.
“Kami meminta Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengevaluasi pejabat yang diduga bermasalah. Sebab jika tidak segera dibereskan maka akan menjadi beban di pemerintahan Tri-Harris dalam lima tahun ke depan,” kata Ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi alias Mandor Baya kepada Mediakarya, Rabu (2/7/2025).
Berdasarkan penelusuran LSM Tri Nusa Bekasi Raya, ditemukan adanya kegiatan di Dishub Kota Bekasi yang dinilai banyak terjadi kejanggalan.
“LSM Tri Nusa menemukan adanya penggunaan anggaran Banprov Jabar yang digelontorkan kepada Dishub Kota Bekasi senilai 25,9 miliar rupiah, dalam penggunaannya kami nilai tidak wajar,” kata Baya.
Pihaknya juga mempertanyakan dana senilai Rp25,9 miliar itu hanya dibelanjakan CCTV ROM, 5 simpang traffic light dan tiang sepeker.
LSM Tri Nusa Bekasi Raya juga meminta aparat penegak hukum segera mengaudit penggunaan Banprov senilai 25,9 miliar, dan segera memanggil pihak-pihak yang ikut bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran di Dishub.
“LSM Tri Nusa Bekasi Raya akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung. Termasuk melaporkan sejumlah pejabat yang ikut berlibur ke Lombok,” tegasnya.
Mandor Baya mengaku bahwa LSM Tri Nusa Bekasi Raya telah mengantongi sejumlah nama yang diduga ikut terlibat menikmati uang Banprov Jabar di Dishub Kota Bekasi.
“Kami sudah mengantongi sejumlah nama, dan dalam waktu dekat LSM Tri Nusa akan melakukan aksi di Kejagung sekaligus melaporkan kasus dugaan korupsi Banprov Jabar di Dishub Kota Bekasi itu,” pungkasnya. (Ridho)