DKI  

Dugaan Pengoplosan Beras, Gubernur Pramono Perlu Segera Nonaktifkan Pimpinan PT FSTJ !

Langkah ketiga yakni, Gubernur Pramono perlu memerintahkan agar distribusi produk beras dari FSTJ yang diduga bermasalah juga perlu dihentikan sementara, guna melindungi konsumen dari potensi kerugian dan memastikan tidak ada produk substandar yang beredar di pasar selama proses investigasi berlangsung.

Kemudian langkah keempat, Gubernur Pramono juga perlu melakukan koordinasi intensif dengan Satgas Pangan, Kementerian Pertanian, dan aparat penegak hukum, seperti Bareskrim Polri, untuk membuka seluruh data terkait logistik dan distribusi beras FSTJ.

Kelima adalah, Gubernur Pramono harus melakukan evaluasi kinerja seluruh jajaran direksi dan dewan pengawas FSTJ harus dilakukan segera. Jika terbukti terdapat kelalaian atau keterlibatan dalam pelanggaran, Gubernur memiliki kewenangan penuh untuk memberhentikan pimpinan BUMD yang gagal menjalankan tugasnya secara profesional dan beretika.

Langkah keenam adalah Gubernur Pramono perlu merevisi kebijakan pangan strategis di DKI Jakarta. Pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penyediaan beras murah, mulai dari tahap pengadaan, penyimpanan, hingga distribusi. Reformasi kebijakan diperlukan agar program pangan terjangkau tidak disalahgunakan untuk kepentingan bisnis yang merugikan masyarakat.

Terakhir langkah ketujuh yakni, Gubernur Pramono Anung juga harus dilibatkan masyarakat secara aktif dalam pengawasan. Pemerintah perlu mendorong kesadaran publik agar proaktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran, seperti beras oplosan atau harga tidak wajar, ke saluran pengaduan resmi seperti Satgas Pangan, Ombudsman, atau Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta. Partisipasi warga sangat penting sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kebijakan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *