Berdasarkan laporan, terdapat dua surat tugas yang diduga disalahgunakan:
- Surat Tugas No. e.B/ME.00.00/106/KMP/VII/2024
- Berlaku: 5–8 Agustus 2024
- Penyalahgunaan: Kegiatan pribadi pada 5–7 Agustus 2024.
- Surat Tugas No. e.B/ME.00.00/103/KMP/VII/2024
- Berlaku: 6–8 Agustus 2024
- Penyalahgunaan: Kegiatan pribadi pada 6–7 Agustus 2024.
Bukti-Bukti yang Ditemukan
- Surat Cuti dan Screenshoot Aplikasi Srikandi
- Surat cuti tertanggal 5 Agustus 2024, diajukan melalui aplikasi Srikandi pada 13 Agustus 2024.
- Surat Tugas
- Indikasi adanya rencana kegiatan pribadi terlihat dari waktu pengajuan surat tugas yang tidak bersamaan untuk menghindari kecurigaan pimpinan.
- Screenshoot Informasi Rapat
- Rapat resmi hanya dilaksanakan pada hari terakhir (8 Agustus 2024) di Stamet Hang Nadim Batam dan Stamet Tanjung Pinang.
- Screenshoot Media Sosial
- Unggahan kegiatan pribadi oleh oknum terduga di media sosial.
- Foto Kegiatan di Lokasi
- Dokumentasi menunjukkan kegiatan pribadi dilakukan pada hari terakhir berlakunya surat tugas.
Dampak Potensial
Penyalahgunaan ini diperkirakan memiliki dampak serius, baik secara finansial maupun institusional, antara lain:
- Kerugian Finansial: Potensi pemborosan anggaran perjalanan dinas.
- Integritas Institusi: Penurunan kepercayaan publik terhadap Pusat Meteorologi Penerbangan.
- Efisiensi Operasional: Penurunan produktivitas unit lain akibat keresahan internal.
- Kepatuhan Hukum: Potensi pelanggaran peraturan perjalanan dinas.
- Budaya Organisasi: Penurunan moral dan integritas pegawai.
- Reputasi: Risiko terhadap citra institusi jika informasi menyebar luas.
- Akuntabilitas: Tantangan dalam memastikan penggunaan sumber daya publik secara bertanggung jawab.
- Implikasi Sistemik: Indikasi kelemahan sistem pengawasan yang membutuhkan evaluasi.
Rekomendasi Tindak Lanjut