Dukcapil Kemendagri Resmi Buka Akses Data Kependudukan untuk KPU

Data itu, lanjut Hasyim, juga akan menjadi acuan partai politik terkait syarat memiliki anggota sekurang-kurangnya seperseribu dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol di tingkat kabupaten/kota.

Selain itu, data tersebut sebagai dasar bagi Warga Negara Indonesia yang akan mencalonkan diri sebagai calon perseorangan peserta Pemilu Dewan Perwakilan Daerah 2024.

Hasyim menyampaikan harapannya agar saling berbagi data kependudukan dapat membuat data pemilih semakin sahih sehingga setiap warga negara yang telah memiliki hak pilih telah terdata, sebelum menggunakannya.

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh memastikan bahwa pihaknya akan membagi data kependudukan kepada KPU dua kali dalam setahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *