Bahkan, lanjut AKP Agus, pelaku mengaku masih menyimpan pil didalam kamar rumahnya di Patebon, Dukuh Tempel, Desa Kebonharjo, RT 01, RW 03, Kecamatan Patebon.
Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah Kaleng bekas obat berisi empat paket 10 butir pil warna putih berlogo Y terbungkus klip plastik, satu buah Kaleng bekas obat berisi 425 butir pil warna putih berlogo Y.
Selain itu petugas juga menemukan satu buah kaleng bekas obat berisi empat paket 10 butir pil warna kuning terbungkus klip plastik, satu buah klip plastik berisi 64 butir pil warna kuning dan dua bungkus klip plastik yang disimpan didalam almari pakaian.
“Semua barang tersebut diakui milik pelaku yang bernama AEP alias Benot. Dimana pil tersebut selain untuk dikonsumsi sendiri juga untuk dijual,” tandas Kasat Serse Narkoba Polres Kendal tersebut.
Dari keterangan pelaku, AKP Agus menyampaikan, pelaku menjual pil koplo tersebut dengan berbagai macam harga.