KENDAL, Mediakarya – Berdasarkan laporan dari masyarakat, tentang maraknya tindakan peredaran pil koplo di wilayah Kecamatan Patebon, Satresnarkoba Polres Kendal berhasil menangkap pemuda yang diduga sebagai pelaku, Minggu (9/1/2022).
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan diperoleh data dan alamat penjual pil koplo tersebut, pemuda yang bernama AEP bin M (29) warga Dukuh Tempel, RT 01, RW 03, Desa Kebonharjo, Kecamatan Patebon, berhasil diamankan Tim Satresnarkoba Polres Kendal.
Kasat Reserse Narkoba AKP Agus Riyanto memaparkan, penangkapan pelaku tersebut dibuntuti dan saat berhenti di JNE Kendal pada pukul 15.30 WIB berhasil diamankan.
Saat diamankan, keluar dari JNE, pelaku kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan.
“Saat digeledah ditemukan paketan terbungkus kardus dibalut plastik warna hitam yang didalamnya berisi psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 21 butir dan jenis Clonazepam sebanyak 20 butir yang disimpan didalam tas slempang warna hitam dan didalam tas tersebut juga ditemukan 12 paket yang masing-masing paket berisi sepuluh butir pil warna putih berlogo Y terbungkus klip plastik,” paparnya.