Eks Bupati Cirebon Sunjaya Didakwa Dapat Gratifikasi-Suap Rp64 Miliar

Selanjutnya pada akhir 2016, Dirut PT CEP Heru Dewanto bersama dengan Deputi General Manager Herry Jung, Administration Manager Kim Tae Hwa dan Project Manager Cirebon 2 CFPP Porject Site pada Hyundai Engineering Am Huh bertemu dengan Sunjaya dan disampaikan ada “dana operasional” untuk Sunjaya.

“Dana operasional” yang disamarkan dalam kontrak kerja sama itu diserahkan bertahap yaitu sejumlah Rp970 juta pada 20 Juni 2017, sejumlah Rp1,94 miliar pada 19 Desember 2017, sejumlah Rp1,94 miliar pada 6 Maret 2018 dan sejumlah Rp1,455 miliar pada 3 Oktober 2018 sehingga totalnya adalah Rp7,02 miliar dari Am Huh, Kim Tae Hwa dan Herry Jung.

Dalam dakwaan ketiga, Sunjaya didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada periode Mei 2014 – Oktober 2018.

Pencucian uang itu dilakukan dengan menempatkan uang senilai Rp23.861.538.468 dalam berbagai rekening atas nama diri sendiri dan orang lain yang kemudian dipergunakan untuk kepentingan pribadi sehingga tinggal Rp266.398.488,18.

Sunjaya juga membeli tanah dan bangunan seluruhnya Rp34.997.856.673 dan membeli kendaraan sejumlah Rp2,151 miliar.

Sehingga total nilai TPPU yang berpotensi untuk dilakukan “asset recovery” adalah senilai Rp37.415.555.161.

Atas perbuatannya, Sunjaya didakwa dengan pasal berlapis yaitu pasal 12 B dan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2021 jo pasal 65 ayat 1 KUHP serta pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Exit mobile version