Eks Dirut PNRI dan Ketua Tim Teknis KTP-el Jalani Sidang Dakwaan

Pada September 2012, Husni Fahmi menerima uang sebesar 20 ribu dolar AS dan fasilitas berupa Tiket Pesawat pulang pergi Jakarta – Los Angeles menggunakan maskapai Singapore Airlines di Business Class dan dilanjutkan dari LA ke Florida menggunakan Pesawat domestik serta akomodasi hotel untuk mengikuti kegiatan Biometric Consortium Conference 2012 di Florida dari Johannes Marliem.

Hal tersebut diberikan atas peran Husni Fahmi dalam menetapkan spesifikasi teknis proyek KTP-el sehingga menggunakan produk milik perusahaan Johannes Marliem.

Sementara seluruh uang yang dibayarkan kepada konsorsium PNRI yang dipimpin Isnu edhi kemudian diteruskan ke anggota Konsorsium PNRI yaitu Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Artha Putra, PT Sucofindo, PT Mega Lestari Unggul dan selanjutnya diterima oleh Husni Fahmi, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Johannes Marliem, Anang Sugiana, Wahyuddin Bagenda, Setya Novanto, Irman, Sugiharto, Diah Anggraeni, Drajat Wisnu Setyawan yang berasal dari keuangan negara yakni bersumber dari selisih kemahalan harga sebagaimana yang tercantum dalam kontrak dengan harga yang sebenarnya dalam proyek penerapan KTP-el.

Hal tersebut mengakibatkan jumlah uang yang dibayarkan kepada konsorsium PNRI lebih mahal dibandingkan harga wajar atau harga riilnya. Adapun harga wajar atau harga riil pelaksanaan proyek penerapan KTP-el berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan adalah sejumlah Rp2,626 triliun.

“Bahwa rangkaian perbuatan terdakwa I Husni Fahmi dan terdakwa II Isnu Edhi Wijaya secara bersama-sama tersebut diatas telah memperkaya terdakwa I Husni Fahmi sejumlah 20 ribu dolar AS dan memperkaya korporasi yaitu Perum PNRI sejumlah Rp107,71 miliar dan perusahaan anggota konsorsium PNRI lainnya,” ungkap jaksa.

Atas perbuatannya, Husni Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya dikenakan dakwaan dari Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(qq)

Exit mobile version