“Terlapor sudah diperiksa dan kami juga telah menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik. Secara prinsip, proses pidana dan perdata bisa berjalan paralel,” pungkasnya. (hab)
Empat Saksi Tergugat Ungkap Nota Rp3,3 Miliar Tak Disetorkan dalam Sidang Sengketa Tekstil
