Tanggapi Berita Kebebasan Pepen, IPPS Ingatkan Masyarakat agar Tidak Terjebak Pengalihan Isu

KOTA BEKASI. Mediakarya – Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bekasi, Sugeng Wijaya membantah adanya pemberitaan terkait dengan kebebasan mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajek, Cibinong,  Kabupaten Bogor.

Sugeng menegaskan, berdasarkan informasi yang ia terima, hingga saat ini pihak keluarga belum mendapatkan konfirmasi dari Lapas Pondok Rajek, Cibinong terkait dengan isu kebebasan Rahmat Effendi dari Lapas Pondok Rajek itu.

“Tanyakan saja kepada media atau wartawan yang memberitakan soal  kebebassn Pak Pepen. Jika pun ada informasi terkait dengan kebebasan itu, seharusnya pihak keluarga lebih dulu diberitahukan oleh pihak Lapas bukan media,” ujar Sugeng saat ditanya wartawan melalui sambungan teleponnya, Selasa (27/1/2026).

Menanggapi isu tersebut, pengamat komunikasi Institute for Public Policy Strategic (IPPS) Indonesia, Nurul Yuliana, meminta masyarakat agar tidak terjebak penggiringan opini terkait berita kebebasan mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondokrajek, Cibinong,  Kabupaten Bogor.

Nurul menilai informasi terkait kebebasan Pepen itu  merupakan “misdirection” atau “deflection” (pengalihan isu) yang sengaja dibangun oleh kelompok tertentu di tengah maraknya kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat di lingkup Pemerintahan Kota Bekasi.

“Ini sih infirmasi yang menyesstkan, lucunya, media yang memberitakan terkait dengan isu kebebasan Rahmat Effendi tersebut, tidak ada pernyataan resmi dari pihak Lapas. Jadi publik jangan terjebak dengan penggiringan opini itu. Fungsi media salah satunya memberikan informasi yang valid bukan sebaliknya menyebarkan berita bohong,” kata Nurul pada Mediakarya.

Nurul menduga ada upaya mengalihkan perhatian publik dari isu utama yang sensitif (seperti skandal korupsi) di Pemerintahan Kota Bekasi yang saat ini tengah ditangani oleh aparat penegak hukum (APH).

“Publik tentu tahu, tujuan utamanya untuk mengaburkan fakta, mengurangi beban politik, dan menghentikan pengawalan publik terhadap suatu kasus,” ujar Nurul.

Dia menilai, munculnya berita “receh” yang sengaja membesar-besarkan isu sekunder tujuan utamanya mengamankan pihak tertentu dari sorotan, mengacaukan legitimasi, atau menguji daya tahan masyarakat terhadap suatu informasi.

“Sehingga masyarakat tidak lagi mengawal isu secara tuntas, perhatian terpecah, dan fokus pada kebijakan penting menjadi hilang. Hal itu memang kerap dilakukan oleh rezim, tujuan utamanya adalah agar melanggengkan kekuasaanya,” pungjas Nurul. (Pri)

Exit mobile version