Erman Umar Akan Ajukan Banding Atas Vonis Kliennya Pada Sidang di PN Jakarta Utara

Diketahui bahwa dana yang berjumlah sekitar 4,3 miliar dan sudah dikembalikan kepada pelapor sekitar 1,9 miliar. Hal itu merupakan bentuk tanggung jawab terdakwa kepada terlapor.

“Jadi kalau mau nipu untuk apa dikembalikan,” katanya.

“Karena keputusan majelis kami duga terlalu dipaksakan, maka keputusan klien dan kami selaku kuasa hukum telah sepakat mengajukan banding,” tukasnya.

Kemudian, hal yang meringankan pada fakta persidangan ia melihat bahwa majelis hakim terlihat memaksakan dan tidak peka terhadap permasalahan itu, karena istri terdakwa dilibatkan dalam permasalahan hukum yang sebenarnya menjerat suaminya.

“Bahwa majelis hakim tidak melihat dengan cermat pada fakta-fakta persidangan yang telah pihak klien kami buktikan,” Erman Umar menambahkan.

Sekedar diketahui bahwa Sonia Lewy dan Muhamad Indra Saputra diadukan mitra bisnisnya bernama Tjong Susana atas tuduhan penipuan. Namun, berbagai fakta persidangan yang digelar di PN Jakarta Utara juga mengungkap fakta terkait cek BCA.

Exit mobile version