Erman Umar Akan Ajukan Banding Atas Vonis Kliennya Pada Sidang di PN Jakarta Utara

Pihak kuasa hukum juga telah melayangkan somasi kepada pihak BCA karena cek itu belum memenuhi syarat.

Erman Umar, S.H menyampaikan somasi yang dilayangkan kepada bank BCA, dengan Nomor: 029/SOM/EU/IX/2022 dengan tujuan kepala Kantor Cabang Pembantu Santa PT. Bank Central Asia Tbk, yang berlokasi di Jl. Wolter Mongosidi, Jakarta Selatan.

Pada poin somasi itu termuat Bahwa Cek Kliennya dengan Nomor: Warkat: 0998653 telah dicairkan pada tanggal 03/05/2021 dengan Nominal sebesar Rp. 3.330.000.000,- (Tiga Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah).

Poin kedua Bahwa secara Cek yang diserahkan oleh Penarik (Tjong Susana) Cek tersebut belumlah memenuhi syarat formal dalam proses pencairan Cek dikarenakan kurangnya Specimen / kurang tanda tangan direksi.

“Hanya terdapat tanda tangan komisaris yaitu salah satu kliennya (M. Indra Syahputra) karena rekening untuk Cek meupun Bilyet Giro dilakukan PT Innovasindo dengan Joint Specimen,” ungkap Erman Umar kepada media pada Senin (05/09/22).

Lalu pada tanggal 03/05/2021 Kliennya yang bernama Sonia Lewy, selaku salah satu Direksi PT Innovasindo Retail Aceh telah dihubungi oleh Hallo BCA Call Center bahwa ada yang akan mencairkan namun tidak diberitahukan secara detail siapa yang akan mencairkan, dan pihak Hallo BCA mengatakan tidak dapat melaksanakan karena kurangnya Tanda tangan (kurang Specimen).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *