Kendati demikian, Timbul Sitorus sebagai ahli waris meminta kepada MA untuk menjelaskan kepada masyarakat Juklak dan Juknis suatu mekanisme dalam pengadilan sehingga tidak membuat masyarakat menjadi kebinggungan dalam mencari keadilan.
“Dengan kejadian diatas kami memohon kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Banten menyoroti hal ini dengan serius, jika terjadi ketidakpatutan dalam hal ini, mohon dilakukan pembenahan kinerja dalam PN Tangerang, serta kami meminta kepada pihak penegak hukum seperti KPK memantau perkara ini. Yang sudah terang benderang diduga berpotensi merugikan pencari keadilan di pengadilan negeri Tangerang dalam putusannya,” tutur Timbul.
Sementara itu, Direktur ETOS Indonesia Institute, Iskandarsyah mengatakan ini lah salah satu wajah hukum di negeri ini, Rakyat tak tahu harus kemana lagi mengadu terkait hukum.
“Sampai pemanggilan pun bisa mereka rekayasa seperti itu, ini memalukan,” kata Iskandarsyah dalam keterangannya, Selasa (4/1/2022).