JAKARTA, Mediakarya – Perdebatan di ruang publik menyikapi kasus pembunuhan Vina Cirebon kian akhir-akhir ini memantik emosional, tak pelak saban hari disuguhkan dengan berita di media mainstream.
Hampir semua yang memahami ilmu hukum memberikan pandangan masing-masing menyikapi langkah hukum dari berbagai kubu yang bersikeras memperjuangkan nasib klien yang mereka tangani khususnya para terpidana yang saat ini sedang menjalani hukuman imbas dari putusan Hakim yang dianggap janggal.
Tak jarang publik juga dipertontonkan kelompok advokat yang memberikan advokasi kepada pihak-pihak yang terlibat sebut saja yang membela Pegi Setiawan, kelompok yang membela Saka Tatal l, kelompok yang membela tujuh terpidana bahkan ada kelompok advokat dari organisasi berbeda yang mencoba melakukan pembelaan terhadap Iptu Rudiana yang anaknya Eki menjadi salah satu korban dari peristiwa naas tersebut.
Yang menarik dari peristiwa tersebut yakni publik disuguhkan dengan berbagai kepiawaian dari masing-masing kelompok yang berupaya melakukan memperjuangkan nasib kliennya, bahkan perdebatan publik kian tajam di lini media dengan cibiran diantara para advokat sehingga sudah tidak sehat dimata publik karena sudah masuk kepada sentimen pribadi.
Terlepas dari semua itu persoalan pembunuhan Vina Cirebon menjadi menarik ketika Pegi Setiawan yang ditersangkakan penyidik Polda Jawa Barat karena diduga sebagai bagian dari pelaku pembunuhan Vina di bebaskan status tersangkanya oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam persidangan Praperadilan yang diajukan oleh penasihat hukum Pegi Setiawan. Sontak mata publik sekarang tertuju kepada institusi kepolisian dalam melakukan serangkaian proses penyelidikan sampai proses penyidikan kepada para tersangka.
Wajar jika melihat para mantan jenderal baik mantan Kabareskrim Komjen Pol. Susno Duadji sampai dengan mantan Wakapolri Komjen Pol. Oegroseno mencoba memberikan pandangan dari sisi kompetensi dan keilmuan sabagai seseorang mantan reserse yang tidak bisa diragukan lagi.
Keterlibatan Aiptu Rudiana yang melakukan penyelidikan kasus yang menimpa anaknya adalah sesuatu yang secara etika melanggar hukum kepatutan karena adanya konflik of interest dengan peristiwa tersebut. Disamping itu pada saat peristiwa terjadi tugas Aiptu Rudiana bukanlah di unit kriminal umum akan tetapi di unit Narkoba sehingga hal ini memantik kritikan dari publik.
Menyikapi kondisi ini maka Ketua Umum Fast Indonesia Synergy Idrus Mony meminta Kapolri untuk bersikap tegas supaya wibawa Polri tidak menjadi runtuh dikarenakan sentimen buruk publik kepada institusi yang saat ini memiliki approval reting sangat memuaskan dibawah kepemimpinan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
“Prinsip penyelidikan dan Penyidikan sudah diatur secara tegas melalui Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen penyidikan Perkara Pidana. Kapolri harus berani untuk memberikan punishment kepada siapa saja yang bersalah dalam melakukan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan unprofesional conduct sehingga hal serupa tidak terjadi berulang di negeri ini,” ungkap Idrus dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Kamis (25/7/2024).
Menurut Idrus peristiwa hukum seperti ini banyak terjadi di wilayah republik ini, hanya saja jauh dari pantauan media yang mau bersama-sama untuk mengangkat ke ruang publik.
Alumnus PPRA -61 Lemhannas RI ini menilai bahwa sudah saatnya institusi polri berbenah diri dengan melakukan evaluasi internal sehingga hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya terhadap mereka yang memang benar-benar bersalah dan bukan menjadi balas dendam semata kepada orang yang tidak bersalah.
Lebih lanjut, hukum harus menjadi panglima, berikan sanksi tegas kepada oknum yang berupaya merusak citra polri dan berikan reward kepada mereka yang dianggap memiliki prestasi.
“Kapolri harus tampil paling depan untuk meminta maaf kepada publik, terutama kepada para terpidana yang diduga menjalani peradilan sesat akibat ketidak profesional nya penyidik polri yang melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan di tingkat pertama,” pungkasnya. (Aep)