SUKABUMI, Mediakarya – Tim Advokasi Warga Cidahu dari Fraksi Rakyat, Rozak Daud, menuding adanya aktor-aktor tertentu di balik kasus pengrusakan lingkungan dan pembalakan liar di lereng Gunung Halimun Salak, Desa/Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Lokasi kerusakan hutan di Blok Cangkuang Cidahu tersebut diketahui berada di lahan eks HGU PT Perbakti yang sejak 2018 masih dalam proses pengajuan perpanjangan, namun hingga kini belum selesai.
Dari total luas HGU 109 hektare, sekitar 20 hektare direncanakan untuk dilepaskan kepada masyarakat. Ironisnya, menurut Rozak, justru lahan yang masuk kategori akan dilepas itu kini porak-poranda.