Framing Jahat Xpose Uncensored Trans7, Kebebasan Pers Kehilangan Adab dan Kebenaran Menjadi Korban Rating

  1. Mendefinisikan masalah melalui penggambaran tokoh sebagai sumber konflik;
  2.  Menentukan penyebab dengan mempersonalisasi isu tanpa konteks kelembagaan;
  3. Memberi penilaian moral dengan insinuasi visual dan narasi negatif;
  4. Mengarahkan solusi melalui provokasi opini publik terhadap figur dan lembaga pondok pesantren.

Bentuk framing seperti ini dikenal sebagai _delegitimizing frame_, yaitu; upaya sistematis untuk meruntuhkan otoritas moral seseorang.

Dalam konteks komunikasi massa, praktik ini masuk kategori _abuse of media power_ (penyalahgunaan kekuatan media) untuk kepentingan sensasi dan rating.

Pelanggaran Etika Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang ditetapkan Dewan Pers mengatur kewajiban wartawan, sebagai berikut :

Exit mobile version