Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun anak dari istri kedua hingga kelima yang terlibat dalam pengelolaan maupun kepemilikan perusahaan.
Kuasa hukum Freddy, Agustinus Nahak, S.H., M.H., menyatakan bahwa hak waris adalah hak keperdataan yang tidak memiliki batas waktu dan akan terus diwariskan. Ia menyebut kliennya telah memperjuangkan hak tersebut selama bertahun-tahun, namun belum mendapatkan tanggapan positif dari pihak keluarga besar Widjaja.
“Pak Freddy adalah ahli waris sah yang sampai sekarang belum memperoleh haknya. Hak waris tidak bisa gugur begitu saja,” ujar Agustinus.