Fungsi Pencegahan KPK Dinilai Tidak Maksimal, LKHAI: OTT Bukan Senjata Utama Penanganan Kasus Korupsi 

Sekretaris Eksekutif Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Indonesia (LKHAI), Mohammad  Syarifudin Abdillah, S.H., M.H.

Misalnya, KPK membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Kementerian maupun institusi lainnya, seperti dengan Kepolisian, Kejaksaan, BPK dan Inspektorat di masing-masing provinsi maupun Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi.

“Jadi, ibaratnya KPK jangan hanya menunggu di persimpangan jalan lalu melakukan OTT, jika penegakkan hukum yang dilakukan KPK seperti itu, apa bedanya dengan penegak hukum lainnya seperti Polri dan Kejaksaan? Harusnya kan KPK sebagai supervisi di antara Polri dan Kejaksaan. Dalam hal ini KPK juga harus memaksimalkan fungsi pencegahan.” ujar Abdillah saat ditemui wartawan di kantor LKHI Surabaya.

Lebih lanjut Abdillah menjelaskan, OTT tidak bisa selamanya menjadi senjata utama KPK dalam hal pemberantasan korupsi di Indonesia, sebab hanya akan menimbulkan efek domino terhadap iklim investasi dan pembangunan di Indonesia.

“Mau tidak mau kita harus akui, bahwa OTT akan menimbulkan masalah baru di sektor pembangunan dan investasi. Bagaimana investor akan berani berinvestasi dan pelaku usaha dalam negeri dapat bekerja dan berperan aktif dalam membangun, jika OTT masih menjadi senjata utama KPK dalam mengatasi masalah korupsi. Intinya kami berpandangan bahwa KPK harus menghadirkan konsep pencegahan, bukan penindakan.” beber Abdillah.

Exit mobile version