Fungsi Pencegahan KPK Dinilai Tidak Maksimal, LKHAI: OTT Bukan Senjata Utama Penanganan Kasus Korupsi 

Sekretaris Eksekutif Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Indonesia (LKHAI), Mohammad  Syarifudin Abdillah, S.H., M.H.

Oleh karenanya, Abdillah mengingatkan kepada KPK agar tidak terjebak dalam zona nyaman. Terlebih di era digitalisasi dan lelang berbasis online, seharusnya memudahkan langkah KPK untuk bisa hadir menyuguhkan sebuah konsep yang efektif bagi kebaikan dan perubahan yang lebih baik dengan tidak meninggalkan rasa ketakutan yang berlebihan bagi pengusaha.

Terkait dengan fenomena itu, lanjut Abdillah, dalam waktu dekat LKHAI akan membuat FGD di Jakarta dengan mengusung tema korupsi dan bagaimana seharusnya KPK efektif dalam hal melakukan pencegahan, bukan penindakan.

“Saya sangat optimis seluruh institusi dan stakeholder yang terkait bisa duduk bersama untuk membangun komitmen dalam rangka mengedepankan konsep pencegahan. Semoga hasil dari FGD tersebut bisa menjadi sumbangsih pemikiran yang positif serta rekomendasi yang solutif bagi KPK,” pungkasnya. ***

Exit mobile version