Gadis Kelas I SD Jadi Korban Pencabulan Kakek 65 Tahun

Ilustrasi

Melalui Bhabinkamtibmas telah melakukan penggalangan dan pendekatan kepada keluarga korban agar tidak melakukan hal-hal melanggar hukum akibat kejadian ini.

Usai kejadian pelaku langsung diamankan dan saat ini terduga pelaku telah di dalam Rutan Mapolsek Rote Barat.
Terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat ( 1 ) Jo. Pasal 76 E UU. RI. Nomor 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan UU. RI. Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU.RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sebagaimana diubah dengan UU. RI nomor 17 tahun 2017.

Kemudian dijerat dengan undang-undang  Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun paling tinggi 15 tahun penjara. Kasus ini akan diproses lanjut sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku. (Dance H)

 

 

(Dance H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *