Adapun pedagang yang berminat memperoleh fasilitas kredit untuk pembelian kios, los, lapak, dan lokasi usaha di wilayah Pasar Sukasari Bogor dapat mengajukan permohonan secara langsung kepada Bank DKI atau melalui CV Purnabri untuk diteruskan kepada Bank DKI, dengan melampirkan persyaratan seperti surat permohonan fasilitas kredit, salinan KTP, surat rekomendasi, dan persyaratan lain sesuai ketentuan Bank DKI, untuk selanjutnya dilakukan analisis dan persetujuan nilai kredit dari Bank DKI. Detil informasi pengajuan fasilitas kredit dapat menghubungi pengelola Pasar Sukasari, atau Kantor Cabang Bank DKI terdekat.
Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi menambahkan, komitmen Bank DKI untuk mendukung UMKM merupakan bagian dari misi kami untuk mendorong pertumbuhan sektor UMKM.
“Melalui kerjasama ini, kami berharap dapat menjadi mitra yang handal bagi para pelaku usaha, dalam mewujudkan mimpi memiliki tempat usaha sendiri,” ungkap Arie. (dri)