Kebijakan tersebut dilakukan mulai dari km 47 jalan tol Jakarta-Cikampek wilayah Kabupaten Karawang sampai km 414 (gerbang tol Kalikangkung). Itu dilakukan mulai pukul 17.00 WIB dan diberlakukan secara situasional.
Sementara untuk kendaraan dari arah sebaliknya, atau dari arah Jawa ke Jakarta, semuanya dialihkan ke jalan arteri atau jalur Pantura.