Garuda Mencari Elang Korsel: Drama KF-21, Utang Kenegaraan, dan Pelajaran untuk Indonesia

Iskandar Sitorus. (Ist)
  • Kementerian Pertahanan memegang kendali teknis dan kebijakan, tapi tidak mengelola fiskal.
  • Kementerian Keuangan mengelola fiskal, tapi tidak paham detail kontrak pertahanan.
  • Kementerian Luar Negeri menjalankan diplomasi, tapi tidak dilibatkan dalam mitigasi risiko kontraktual.
  • PT Dirgantara Indonesia sebagai pelaksana industri hanya menjalankan peran yang diberikan, tanpa posisi tawar.

Ketiadaan koordinasi ini menyebabkan negosiasi yang tertunda terus menjadi keputusan politis, bukan keputusan administratif yang jelas. Padahal, kelaziman internasional dalam proyek pertahanan skala besar mensyaratkan adanya program management office dengan otoritas penuh yang melapor langsung ke pimpinan tertinggi!

Perbandingan tata kelola tiga rezim

Era SBY (2010-2014): visi besar, tapi fondasi rapuh. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono layak mendapat apresiasi atas visi strategisnya. Menjadikan Indonesia mitra pengembang jet tempur canggih adalah lompatan diplomatik dan industrial yang berani.

Tapi dari sisi tata kelola, era ini menanam bibit masalah yang kelak tumbuh menjadi pohon berduri. Tidak ada payung hukum yang mengunci komitmen jangka panjang. Perjanjian internasional ditandatangani tanpa memastikan mekanisme pendanaan lintas tahun. UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan sudah ada, tapi implementasinya dalam proyek strategis masih lemah.

Era Jokowi (2015-2024): antara prioritas dan konsistensi, ini diwarnai oleh tarik-menarik antara berbagai prioritas nasional. Pembangunan infrastruktur, pemindahan ibu kota, dan program sosial bersaing ketat dengan komitmen pertahanan jangka panjang. Akibatnya, pembayaran KF-21 tersendat sejak 2017. Pemerintah sempat menghentikan sementara pembiayaan pada 2019, lalu mencoba melanjutkan kembali pada akhir 2022. Ketidakkonsistenan ini merusak kepercayaan mitra. Bahasa diplomasi halus tak bisa menutupi fakta pahit, bahwa Indonesia dianggap tidak bisa diandalkan sebagai mitra strategis.

Dari sisi audit, era Jokowi memperlihatkan fragmentasi kebijakan yang akut. Tidak ada upaya serius untuk membenahi akar masalah tata kelola lintas kementerian!

Era Prabowo (2024-sekarang): realitas dan restrukturisasi. Presiden Prabowo Subianto mewarisi situasi yang sudah telanjur rumit. Tapi yang dilakukan pemerintahannya patut diapresiasi: daripada larut dalam nostalgia kejayaan masa lalu, pilihan realistis diambil. Pengurangan kontribusi dari 1,7 triliun Won menjadi 600 miliar Won, kemudian menjadi 437 juta dolar AS, adalah pengakuan pahit tapi jujur tentang kapasitas fiskal negara . Rencana pembelian 16 unit KF-21 Block II dengan skema kredit ekspor menunjukkan pergeseran dari partner menjadi buyer yang terhormat!

Dari perspektif audit, ini adalah langkah damage control yang tepat. Daripada terus menunggak dan merusak reputasi lebih dalam, lebih baik merestrukturisasi komitmen ke tingkat yang realistis.

Kelaziman internasional dan pelajaran dari negara lain

Dalam praktik internasional, proyek pengembangan alutsista bersama biasanya memiliki beberapa prinsip baku, yakni: pertama, kontrak pengembangan (development phase contract) harus terpisah dari kontrak produksi (production contract). Keterlambatan pembayaran di fase pengembangan berakibat pada penyesuaian hak kepemilikan intelektual, bukan sekadar penalti finansial.

Kedua, ada mekanisme escrow account atau dana jaminan yang disetor di awal untuk menjamin komitmen jangka panjang. Ini tidak dilakukan Indonesia.

Ketiga, transfer teknologi diukur berdasarkan Technology Readiness Level (TRL) yang jelas dan terverifikasi. Alih teknologi KF-21 untuk Indonesia cenderung samar dan sulit diukur, sehingga mudah dikurangi ketika kontribusi dipangkas.

Negara lain seperti Turki, ketika mengembangkan jet tempur KAAN bersama dengan mitra asing, memastikan bahwa kepemilikan intelektual dan kemampuan produksi lokal menjadi prioritas yang dikontrakkan secara eksplisit . Bandingkan dengan Indonesia yang sekarang harus puas dengan peran terbatas.

Rekomendasi struktural untuk masa depan

Dari seluruh rangkaian peristiwa di atas, ada beberapa pelajaran yang bisa dipetik untuk perbaikan tata kelola ke depan:

1. Perlunya lembaga khusus dengan otoritas tunggal. Indonesia membutuhkan Badan Proyek Strategis Pertahanan yang dibentuk dengan Undang-Undang, bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga ini harus memiliki kewenangan mengoordinasikan Kemhan, Kemenkeu, Kemenlu, dan BUMN dalam satu komando terpadu.

2. Skema penganggaran multi-tahun yang dikunci. Untuk proyek jangka panjang, perlu ada mekanisme Dana Abadi Pertahanan atau multi-year budgeting yang dilindungi undang-undang. Ini memisahkan pembiayaan proyek strategis dari fluktuasi politik tahunan.

3. Audit pra-kontrak oleh BPK, maka perlu dilibatkan sejak tahap perencanaan kontrak strategis. Audit pra-kontrak akan menilai kelayakan ekonomi, kesiapan fiskal, dan kejelasan klausul alih teknologi sebelum kontrak ditandatangani, bukan setelah uang mengalir.

4. Pengawasan terintegrasi DPR, perlu membentuk Panitia Khusus Lintas Komisi (Komisi I dan XI) untuk mengawasi proyek strategis dari hulu ke hilir. Selama pengawasan terpisah antara aspek teknis dan fiskal, celah akan terus ada.

Antara elang dan realitas

Kembali ke berita 20 Februari 2026. KAI menargetkan negosiasi final paling lambat pertengahan tahun. Ini adalah tenggat yang harus disambut serius oleh pemerintah Indonesia.

Yang dipertaruhkan bukan hanya 16 unit pesawat tempur. Tapi kredibilitas Indonesia sebagai mitra strategis di mata dunia. Setelah bertahun-tahun terlilit tunggakan dan negosiasi yang tak kunjung usai, publik internasional berhak bertanya: sejauh mana Indonesia bisa dipercaya menepati janji?

Berita tentang kekhawatiran Indonesia “disalip” Filipina dalam antrean produksi KF-21 menunjukkan bahwa persaingan di kawasan nyata dan tidak menunggu siapa pun. Filipina, Malaysia, bahkan Thailand, semua bergerak memodernisasi angkatan udaranya. Sementara Indonesia masih berkutat dengan negosiasi yang molor.

Tapi di tengah semua ini, ada secercah harapan. Rencana pembelian 16 unit KF-21 Block II dengan skema kredit ekspor menunjukkan bahwa pemerintah era Prabowo mencoba keluar dari kubangan dengan kepala tegak. Mengubah kewajiban lama menjadi pembelian nyata adalah langkah realistis yang patut diapresiasi.

Pelajaran dari KF-21 mahal harganya. Tapi jika bisa menjadi momentum untuk membenahi tata kelola proyek strategis secara fundamental, maka semua kerumitan ini tidak akan sia-sia.

Pada akhirnya, kemampuan sebuah negara menepati janji—apalagi janji besar yang melibatkan uang rakyat dan kerja sama antar bangsa—adalah cermin dari kematangan tata kelolanya. Dan Indonesia, melalui perjalanan KF-21 ini, sedang diuji apakah bisa belajar dari masa lalu, atau akan mengulangi kesalahan yang sama di proyek berikutnya.

Garuda mencari elang Korsel. Semoga kali ini tidak tersesat di tengah jalan!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *