“Dimana Kepala kantor pertanahan kota administrasi Jakarta Selatan menetapkan perusahaan penilai pertanahan/penilai publik yakni KJPP Mushofah Mono Igfirly & rekan yang bertugas melakukan penilaian besarnya ganti kerugian bidang per bidang tanah,”ujar Dimas Tri Nugroho dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).
Kata Dimas hasil penilaian KJPP Mushofah terhadap tiga bidang tanah total nilai pengganti sebesar Rp 10.503.717.000,-.