Adhi menjelaskan, setidaknya ada dua hal yang harus disidik Dewas KPK. Pertama, apa yang sudah diberikan Basaria kepada pihak Sentul City saat masih menjadi pimpinan KPK sehingga yang bersangkutan mendapat jabatan Preskom.
Mengingat saat Basaria menjadi pimpinan KPK, bos PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng adalah pesakitan di lembaga antirasuah tersebut.
Swie Teng dihukum 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin guna memuluskan tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor (2015).
Namun, kata Adhie, yang paling penting dan krusial adalah yang kedua. Karena ini terkait langsung dengan integritas dan kewibawaan lembaga pemberantasan korupsi di negeri ini.