“Perlakuan diskriminatif jelas inkonstitusional. Hanya tiga hakim MK ini yang konsisten dengan keputusan MK pada 2017 dan 2018 tentang persamaan kewajiban semua partai untuk diverifikasi,” kata Giring, dilansir dari antara.
Sebelumnya pada Rabu (31/8), MK menolak gugatan pengujian UU Pemilu yang diajukan oleh PSI, yang diwakili oleh Ketua Umum DPP PSI Giring Ganesha Giring Ganesha Djumaryo dan Sekretaris Jenderal PSI Dea Tunggaesti.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 64/PUU-XX/2022 di Jakarta.(qq)