Daerah  

GMNI Sukabumi Raya Dialog dengan Kejari: Soroti Dugaan Gratifikasi Jabatan di Kota Sukabumi

Penyerahan Legal Opinion Oleh Ketua GMNI Kepada Kejari Kota Sukabumi

“Pengangkatan rangkap jabatan ini bukan hanya cacat administratif, tapi juga berpotensi sebagai bentuk gratifikasi jabatan,” tegas Aris.

Ia juga menilai praktik ini mencerminkan politik kroni yang merusak asas meritokrasi. “Pemerintahan kini didominasi kelompok tertentu, katakanlah Yayasan Walikota yakni FKDB, sehingga mengabaikan prinsip Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),” jelasnya.

Berpotensi Tipikor

Menurut Aris, rangkap jabatan bisa dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi jika dikaitkan dengan hubungan personal atau dukungan politik.

“Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor menegaskan gratifikasi mencakup pemberian dalam arti luas, termasuk jabatan atau kedudukan. Jika rangkap jabatan ini merupakan balas jasa politik, maka dapat dikategorikan tindak pidana korupsi,” katanya.

Exit mobile version