Lebih jauh, Aris menyebut kebijakan wali kota menunjuk orang dekat di tiga posisi strategis sekaligus sebagai penyalahgunaan kewenangan (detournement de pouvoir) yang bertentangan dengan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
GMNI Siap Kawal Penegakan Hukum
GMNI Sukabumi Raya berharap Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi berani mengambil sikap dalam mencegah dan menindak praktik gratifikasi jabatan.
“GMNI siap menjadi mitra strategis kejaksaan, menyuarakan aspirasi masyarakat, dan mengawal proses penegakan hukum yang bebas dari intervensi politik. Kolaborasi ini diharapkan melahirkan penegakan hukum yang humanis, transparan, dan berorientasi pada keadilan,” pungkas Aris. (eka)