Daerah  

GMNI Sukabumi Raya Tanggapi Pernyataan Wali Kota Soal Tim Komunikasi dan Dugaan Rangkap Jabatan

GMNI Sukabumi Raya
Sekretaris DPC GMNI Sukabumi Raya Rifky Zulhadzilillah saat berorasi

“Komposisi tim justru diisi oleh orang-orang yang kompetensinya patut dipertanyakan. Ini harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” katanya.

Isu lain yang juga menjadi tuntutan GMNI adalah dugaan rangkap tiga jabatan oleh H. Ubaydillah, S.E., yang menurut GMNI memunculkan konflik kepentingan dan ketidaksesuaian dengan prinsip good governance.

Berikut jabatan yang dimaksud:

  1. Ketua Dewan Pengawas UOBK RSUD R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi (Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/57-RSUD/2025)
  2. Ketua Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan 2025–2029 (Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/43-BAPPEDA/2025)
  3. Pelaksana Tugas (Plt) Dewan Pengawas PDAM Kota Sukabumi

“Kami melihat adanya kebohongan publik yang dilakukan oleh Wali Kota Ayep Zaki dengan menutup-nutupi fakta rangkap jabatan yang jelas-jelas tercantum dalam keputusan wali kota,” cetus Rifky.

GMNI meminta wali kota membuka data secara transparan dan mengevaluasi ulang pembentukan tim-tim yang tidak berdampak nyata terhadap percepatan pembangunan. (eka)

Exit mobile version