SUKABUMI, Mediakarya – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Sukabumi Raya menanggapi pernyataan Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, terkait keberadaan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan dan dugaan rangkap jabatan yang menjadi salah satu isu utama dalam aksi demonstrasi mahasiswa pada Rabu, 4 Juni 2025, di depan Balai Kota Sukabumi.
Sekretaris DPC GMNI Sukabumi Raya, Rifky Zulhadzilillah, menyebutkan bahwa pihaknya menyoroti dua hal utama dalam aksi tersebut, yakni Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/43-BAPPEDA/2025 tentang Pembentukan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan Tahun 2025–2029, serta indikasi rangkap tiga jabatan oleh salah satu tokoh dalam struktur tim tersebut.
“Wali Kota dalam keterangannya di media menyebut bahwa tidak ada tim percepatan pembangunan, dan juga tidak ada rangkap tiga jabatan struktural. Padahal kami memiliki dokumen resmi berupa dua keputusan wali kota yang membuktikan pembentukan Tim Penasehat dan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan,” ujar Rifky, Senin (9/6/2025).
GMNI menilai tanggapan wali kota justru menunjukkan inkonsistensi dan kurangnya transparansi. Rifky juga menyoroti pernyataan wali kota yang menyebut honorarium tim tersebut kecil dan tim hanya berfungsi untuk komunikasi dengan tamu dan investor.