TARAKAN, Mediakarya – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) menjelang penilaian Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara khususnya yang bersentuhan dengan pelayanan, agar membenahi pelayanan yang belum sesuai standar.

“Saya minta OPD yang akan dinilai tahun ini bersiap, benahi pelayanan sesuai standar berlaku sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009,” kata Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang, di Tanjung Selor, Bulungan, Selasa, terkait penilaian kepatuhan atas produk layanan di setiap kementerian/lembaga (K/L) negara dan pemerintah daerah (pemda) tahun 2022.

Sesuai data Ombudsman Perwakilan Kaltara, ada 4 OPD di lingkungan kerja Pemprov Kaltara akan dinilai tahun ini. Empat OPD itu adalah Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), dan Dinas Sosial (Dinsos).