Gubernur Kaltara Perintahkan OPD Membenahi Pelayanan

“Sekali lagi saya minta agar seluruh aparatur pelayanan ini bersiap. Biasanya tim penilai datang tanpa terjadwal, untuk itu segera benahi yang belum sesuai standar, yang sudah bagus ditingkatkan lagi. Minimal keluar dari zona merah penilaian Ombudsman,” kata Zainal, dikutip dari antara.

Sejak tahun 2015, Ombudsman telah melakukan penilaian kepatuhan penyelenggara pelayanan publik berdasarkan UU No. 25 Tahun 2009 atas pemenuhan standar pelayanan pada K/L dan pemerintah daerah (provinsi, kota dan kabupaten).

Hasil penilaian tersebut dimasukkan ke dalam kategorisasi tingkat kepatuhan tinggi (zona hijau), tingkat kepatuhan sedang (zona kuning), dan tingkat kepatuhan rendah (zona merah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *