Gugatan PD Kubu Moeldoko Ditolak MA, Begini Kata AHY

AHY pun menyinggung tentang usaha keras yang dilakukannya. Dikatakannya, jika sesuatu terjadi tidak jatuh begitu saja dari langit. Ada prosesnya. Ada usahanya.

“Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua Mahkamah Agung, Bapak Muhammad Syarifudin beserta seluruh jajarannya, khususnya para  Hakim Agung yang telah menunjukkan integritas, serta menempuh jalan yang lurus dan terang benderang, untuk tegaknya kebenaran dan keadilan di negeri ini.Kedua, saya mengucapkan terima kasih kepada Menteri Hukum & HAM, Bapak Yasonna Laoly selaku pihak tergugat, beserta jajarannya – termasuk Dirjen  Administrasi Hukum Umum, Bapak Cahyo Rahadian Muzhar, yang telah memberikan  pandangan hukumnya yang jelas terhadap gugatan ini,” tutupnya.

Di tempat berbeda, Mahkamah Agung menyatakan bahwa pihaknya tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus objek permohonan. Sebab, AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Menyatakan permohonan keberatan HUM dari para pemohon tidak dapat diterima,” demikian isi amar putusan MA. Disebutkan bahwa Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai politik bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal partai politik yang bersangkutan.

Exit mobile version