Gus Miftah: Keputusan MK Sebagai Kemenangan Kepemimpin Muda yang Berprestasi

Gus Miftah.

JAKARTA: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Hal ini bedasarkan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.

Pendakwah Kondang dari Jawa Tengah Gus Miftah menilai keputusan dari Mahkamah Konstitusi ini adalah kemenangan untuk Pemimpin Muda yang berprestasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *